Iklan dempo dalam berita

Asyik Pacaran, Dua Sejoli Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api

Asyik Pacaran, Dua Sejoli Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api

Dua Sejoli Ini Nyaris Tertabrak Kereta Api--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Asyik pacaran, dua sejoli ini nyaris tertabrak kereta api.

Video viral di media social (Medsos) detik-detik sepasang remaja yang diduga sedang pacaran hampir tertabrak kereta api melintas. 

BACA JUGA:Peta Harta Karun Berlian di Indonesia, Lokasinya Berada di 5 Wilayah Ini

Dari video yang beredar diketahui jika lokasi sejoli yang sedang asyik memadu kasih itu berada di jembatan kereta api (KA) Cisomang, Kabupaten Purwakarta. Kejadian itu terekam dalam sebuah video pendek yang viral di media sosial.

Dari video yang dilihat di akun @bandung.banget, sejoli itu duduk di ponggir rel KA. Dari kejauhan, tampak ada kereta api yang datang mendekat. Masinis KA itu terpaksa membunyikan klakson panjang, agar sejoli itu segera menghindar.

Dari informasi yang diterima, sejoli itu hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen. Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Kisah Asli Semar, Gareng, Petruk dan Bagong yang Merupakan Perubahan dari Sifat dan Watak Manusia

"Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," tambah Ayep.

Ayep menerangkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)," terangnya.

BACA JUGA:Info Resmi BMKG, Ini Lokasi Terdampak Bahaya Cuaca Besok 31 Juli 2024, Kategori Siaga dan Waspada

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: