KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi, Mahasiswa Baru Wajib Lakukan Klaim Ulang, Ikuti Langkahnya Berikut Ini
KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi, Mahasiswa Baru Wajib Lakukan Klaim Ulang, Ikuti Langkahnya Berikut Ini--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - kip-kuliah 2024 dibuka lagi, mahasiswa baru wajib lakukan klaim ulang, ikuti langkahnya berikut ini.
Calon mahasiswa atau mahasiswa baru yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 pada periode Januari-Juni diwajibkan untuk melakukan reklaim atau pemulihan akun masing-masing. Cara klaim ulang KIP Kuliah 2024 bisa dilakukan secara online di portal resmi KIP Kuliah Kemdikbud.
BACA JUGA:Pendaftar KIP Kuliah Periode Januari-Juni 2024, Begini Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah Rp 1.400.000
Ketentuan reklaim akun ini merupakan imbas dari serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada beberapa waktu lalu. Kemendikbudristek memastikan bahwa seluruh informasi peserta KIP Kuliah tetap aman di pusat data karena sudah dicadangkan (backup).
Meski begitu, proses pemindahan, pemulihan, dan koneksi ulang sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah membutuhkan waktu yang agak lama. Prosesnya baru selesai pada Senin (29/7) kemarin. Karenanya, peserta KIP Kuliah diminta untuk segera reklaim akun.
KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi, Mahasiswa Baru Wajib Lakukan Klaim Ulang
Bagi mahasiswa penerima bantuan pendidikan periode sebelumnya dapat langsung mengakses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun yang dimiliki.
Sedangkan untuk calon mahasiswa atau mahasiswa baru peserta seleksi periode Januari-Juni 2024 perlu melakukan klaim akun, melengkapu data pada formulir KIP Kuliah, dan mencetak formulir serta kartu peserta.
Kemudian bagi calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP bisa langsung melakukan pendaftaran untuk membuat akun dan mengikuti prosedur.
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka? Ikuti Langkah Pendaftarannya
Syarat Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Mahasiswa atau calon mahasiswa harus menyiapkan dan melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan sebelum masuk ke laman KIP Kuliah:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: