Iklan RBTV Dalam Berita

Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Jemaah Umroh--

Dalam video itu, Zyuhal mengenakan kemeja putih, celana panjang, kopiah hitam, dan masker. Saat digiring oleh petugas pengadilan usai menjalani sidang vonis, Zyuhal joget gembira meski tangan diborgol, seraya mengacungkan dua jempolnya.

Ekspresi gembira yang ditunjukkan Zyuhal justru mengejutkan banyak orang, terutama para korbannya yang mengerumuninya saat ia digiring ke ruang tahanan. Dalam video tersebut, terlihat para korban meneriaki Zyuhal dengan sebutan "maling."

"Maling, maling, woi maling," teriak para korban.

BACA JUGA:Pemiliknya Sedang Pergi, Rumah di Kepahiang Habis Terbakar

Namun, Zyuhal tetap joget gembira dengan mengacungkan dua jari jempolnya ke atas di hadapan para korbannya. Reaksi ini semakin memperburuk citranya di mata publik.

Kasus ini bermula ketika Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tour umroh Goldy Mixalmina Kudus, terbukti melakukan penggelapan dana jamaah umroh senilai Rp4,9 miliar. Dana tersebut digunakan Zyuhal untuk kepentingan pribadinya, mengakibatkan para calon jemaah umroh gagal berangkat ke Tanah Suci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus menuntut Zyuhal dengan hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan. Tuntutan ini didasarkan pada pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA:Ini Dia Jenis Kopi Paling Mahal di Indonesia, Harganya Capai Rp 9,5 Juta Per Kilo

Selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, namun tidak menjelaskan secara rinci untuk apa uang tersebut digunakan.

Zyuhal mengklaim dirinya ditipu terkait pembelian tiket dan booking hotel. Meski begitu, beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan tersebut sudah mulai dikembalikan kepada para korban dan ada juga yang disita oleh negara.

Para korban dalam kasus ini sangat kecewa dengan putusan hukuman yang hanya tiga tahun penjara. Mereka merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. Terlebih lagi, tindakan Zyuhal yang joget gembira usai divonis menambah luka bagi para korban.

Video viral tersebut juga menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menghujat tingkah laku Zyuhal yang dinilai tidak pantas, sementara yang lain menceritakan pengalaman serupa dalam kasus penipuan umroh.

"Bisa bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang. Cuma di penjara tiga tahun. Berjogettttt iaaaaaaaa," demikian keterangan video yang diunggah oleh akun Instagram @terang_media, Selasa, 30 Juli 2024.

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Ini, Sudah Berapa yang Disalurkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: