Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Syarat dan cara membuat Kartu Identitas Anak--
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kades dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Lumayan
Bagi anak yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan memerlukan KIA, maka syaratnya yakni:
1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtua.
BACA JUGA:Kantor Desa di Bengkulu Utara Digeledah Jaksa, Ada Apa?
Bagi orang tua yang ingin mengurus KTP anak, selengkapnya berikut ini cara membuat KTP anak:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KTP Anak
3. KTP Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di Kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan
4. Dinas juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman cacaan, dan lainnya agar kepemilikan KIA bisa maksimal.
BACA JUGA:35 Jenis Kendaraan Ini Bakal Dilarang Beli Pertalite Setelah Lebaran 2023? Berikut Daftarnya
Sementara bagi warga negara asing, cara untukk menerbitkan KTP anak yakni sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: