8 Pinjaman Online Bunga Kecil di Bawah 1%, Sudah Aman dan Terdaftar OJK
Pinjaman online bunga kecil--ist
BACA JUGA:Segera Daftar! KAI Bandara Buka Lowongan Kerja 2024, Lengkapi Persyartannya
Sebagai informasi, tambahan berikut cara membedakan pinjol legal dan ilegal.
Pinjol Legal
Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjol legal seperti di bawah ini:
1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pengajuan pinjaman yang ada akan diseleksi terlebih dahulu.
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (maksimal 90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech yang lain.
6. Memiliki layanan pengaduan.
7. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
8. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
9. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp.
Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, ikuti langkah berikut ini:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: