8 Pinjaman Online Bunga Kecil di Bawah 1%, Sudah Aman dan Terdaftar OJK
Pinjaman online bunga kecil--ist
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology.
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar.
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK.
- Cara lainnya yaitu dengan bertanya melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157
- Hotline OJK di nomor 157.
BACA JUGA:Waduh! Perkara Dress Code Pantai, Cafe Ini Digeruduk Ormas, Begini Kelanjutannya
Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
3. Pengajuan pinjaman sangat mudah (langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu).
4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) tidak transparan. Bisa mematok bunga dan denda harian yang tinggi.
5. Penyalahgunaan data peminjam, intimidasi, ancaman terror, tidak manusiawi, bertentabahkan pelecehan bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu.
6. Tidak ada layanan pengaduan.
7. Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam (termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki).
8. Pihak penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: