Iklan dempo dalam berita

Belum Sehari Dipasang Pemkab Seluma, Papan Merek di Lahan Eks HGU Sabudin Dibuang OTD

Belum Sehari Dipasang Pemkab Seluma, Papan Merek di Lahan Eks HGU Sabudin Dibuang OTD

Baru sehari dipasang, papan merek lahan eks HGU sudah dirusak orang tak dikenal--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja dibuat geram dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pasalnya, belum sehari papan merek yang dipasang di lahan Eks HGU Sabudin seluas 65 Hektare dan telah inkrah resmi diambil alih ke negara, justru dipotong dan dibuang oleh orang tidak bertanggungjawab.

Hal ini diungkapkan Kades Jenggalu, Jhon Midarling yang mengatakan aksi pengrusakan tersebut diperkirakan terjadi pada malam harinya.

BACA JUGA:Perhatian, 4 Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Setelah Minum Madu

Papan merek yang semula dipasang dengan cara di cor, telah dipotong dan dibuang ke semak-semak, berjarak sekitar 400 meter dari lokasi pemasangan sebelumnya.

Menyikapi hal ini, pemerintah desa telah melaporkan kejadian ini Pemkab Seluma untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kejadian diperkirakan malam tadi atau subuh tadi, papan merek itu dipotong dan dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, tadi papan mereknya ditemukan warga sekitar 400 meter dari titik pemasangan awal, kejadian ini sudah kita laporkan Pemkab Seluma melalui Asisten III, supaya segera ditindaklanjuti," tegas Jhon Midarling.

BACA JUGA:Jadi Viral, Pasangan Bule Ini Masuk Tol Naik Motor Trail Kawasaki

Sementara itu, menyikapi hal ini Bupati Seluma Erwin Octavian akan kembali berkoordinasi dengan Kanwil ATR-BPN Provinsi Bengkulu, dan Bagian Tata Pemerintahan dan pemerintah Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja.

"Kita sudah dapat laporan, kita akan cek terlebih dahulu, kita berkoordinasi kembali dengan Tapem, pemerintah desa termasuk Kanwil ATR-BPN Provinsi Bengkulu," terang Bupati Seluma Erwin Octavian.

Sementara itu, lahan eks HGU Almarhum Sabudin yang luasnya mencapai 65 hektare di wilayah Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, kini telah resmi diambil alih oleh negara, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Tais No. 1/pdt/2019/PN Tais.

BACA JUGA:Profil Ny Lee atau Purwanti Lee, Pemilik Kebun Tebu di Lampung yang Lahannya Seluas Singapura

Diambil alihnya lahan eks HGU Sabudin oleh negara ini, lantaran pihak ahli waris yang tidak lagi mengurus syarat perpanjangan izin HGU tersebut, sejak habis masa berlakunya di tahun 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: