Iklan RBTV Dalam Berita

5 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2024, Ini syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru

5 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2024, Ini syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru

5 Instansi yang Sepi Peminat CPNS 2024--

2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Posisi kedua adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri yang menjadi daftar peminat sedikit di tahun 2023. Jumlah pendaftar Kemendagri hanya sebanyak 10 pendaftar.

3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menempati posisi ketiga instansi sepi peminat di tahun lalu. Hanya sebanyak 20 pendaftar yang memilih BRIN.

BACA JUGA:Profil Angela Tanoesoedibjo, Putri Konglomerat Lulusan Luar Negeri yang Ditunjuk Jadi Ketum Perindo

4. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Instansi keempat yang menjadi rekomendasi untuk pendaftar CPNS 2024 adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tercatat hanya 36 pendaftar yang berminat di Kementerian Perindustrian.

5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Posisi terakhir instansi yang sepi peminat pada CPNS tahun lalu adalah Kementerian Kesehatan atau Kemenkes. Terdapat 59 pendaftar di tahun 2023, sehingga Kemenkes dikategorikan menjadi instansi sepi peminat.

Nah itulah daftar beberapa instansi yang ssepi peminat di CPNS 2023 lalu yang bisa kamu jadaikan peruntungan di 2024 ini.

BACA JUGA:Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Syarat CPNS 2024

Adapun, berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024 terbaru.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

BACA JUGA:Besaran Gaji untuk CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK, Berikut Formasi yang Dibuka

Cara Daftar CPNS 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: