Iklan RBTV Dalam Berita

Proyeknya Gagal Kontruksi, Pejabat dan Pemilik Perusahaan Malah Dapat Fee Rp. 160 juta

Proyeknya Gagal Kontruksi, Pejabat dan Pemilik Perusahaan Malah Dapat Fee Rp. 160 juta

--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Kaur masih terus berlanjut, Penyidik terus melengkapi berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Inpres yang dananya bersumber dari dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2022 itu.

 

Sejak kamis lalu hingga jumat (2/8/24) Penyidik Tipikor Kejari Kaur terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk melengkapi berkas perkara, pemeriksaan dilakukan di rutan manna dan ruang tahanan Polres Kaur. 

 

BACA JUGA:Ini Perkara yang Membuat Bapak dan Anak Tewas Ditembak dan 1 Anggota Polisi Meninggal Dunia

 

Diketahui, kelima tersangka yang ditahan di dua lokasi berbeda. Dimana 3 ASN kaur yakni AGS selaku Kepala Dinas Perindagkop Kaur selaku KPA, bersama PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan THB selaku anggota Pokja, ditahan di rutan manna.

 

Sedangkan dua tersangka yakni dari pihak swasta/kontraktor berinisial SDR selaku peminjam perusahaan dari MLD selaku pemilik perusahaan CV. SBY, ditahan di ruang tahanan Polres Kaur. 

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Bapak dan Anak Tewas Ditembak Polisi, Satu Anggota Polres Meninggal Dunia

 

Seperti saat penetapan tersangka lalu, yang disampaikan Kajari Kaur melalui Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar. Pembangunan pasar inpres tersebut dinyatakan Gagal Kontruksi dan saat ini kurang termanfaatkan untuk aktivitas jual beli di Pasar Impres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: