Iklan dempo dalam berita

Viral Penyidik Kuntit Wanita, Dituding Menyadap hingga Tahu Lokasi Rumah, Polda Metro Jaya Ungkap Ini

Viral Penyidik Kuntit Wanita, Dituding Menyadap hingga Tahu Lokasi Rumah, Polda Metro Jaya Ungkap Ini

Penyidik kuntit wanita malam-malam--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMViral penyidik kuntit wanita dituding menyadap hingga tahu lokasi rumah, Polda Metro Jaya Ungkap Ini.

Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman menguntit seorang wanita di malam hari. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @lugasTV.id dan langsung menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara polisi dan wanita di sebuah warung makan.

BACA JUGA:Berminat Kerja di Kapal Pesiar? Tak hanya Pria, Wanita juga Bisa, Ini Persyaratannya

Narasi Kontroversial di Media Sosial

Akun yang mengunggah video tersebut menambahkan narasi yang cukup kontroversial. Dalam narasinya, disebutkan bahwa polisi meminta wanita tersebut untuk menandatangani berkas tanpa menjelaskan isinya.

 "OKNUM ANGGOTA POLDA METRO JAYA RAME-RAME MENGINTIL CEWE DI WARUNG TENGAH MALEM. TANPA SURAT TUGAS, SERTA MENYADAP HP SI CEWEK HINGGA TAU ALAMAT KOSNYA. PARA POLISI TIBA-TIBA DATENG DAN NYURUH TTD BERKAS," demikian narasi akunnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Klarifikasi dari Polda Metro Jaya

Menanggapi video yang beredar, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai peristiwa tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa anggota yang terlihat dalam video adalah penyidik dari Unit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka sedang ditugaskan untuk meminta tanda tangan berita acara penggeledahan terhadap anak tersangka berinisial IF.

BACA JUGA:Semasa Hidup, Pelaku Penyerangan Polisi Ternyata Pernah Dipasung Karena Mengancam Warga

Kronologi Kejadian

Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari upaya penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta. "Karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF," jelas Ade Ary.

Proses Penggeledahan

Selama proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah geledah dan didampingi oleh A, anak dari tersangka IF, serta saksi-saksi lainnya. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan tersangka. "Adapun hasil penggeledahan, tersangka tidak ditemukan," ujar Ade Ary.

Untuk melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu Berita Acara Penggeledahan, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan. "Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, dan juga RT telah berhasil kami mintakan tanda tangan. Namun, dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka," tutur Ade Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: