Penyebab 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Beri Peringatan Tegas Kepada Semua Personel
Penyebab 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat Tidak Hormat--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penyebab 2 anggota Polres Sinjai dipecat tidak hormat, Kapolres beri peringatan tegas kepada semua personel.
Bolos Bertahun-tahun 2 Polisi Ini Dipecat Tidak Hormat Karena Meninggalkan Tugas Lebih dari 30 Hari.
Dua anggota polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya dijatuhi sanksi ini karena meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari.
Tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan disiplin dan menunjukkan bahwa ketidakdisiplinan tidak akan ditoleransi dalam institusi kepolisian.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari kedinasan Polri terhadap dua orang personel Polres Sinjai dengan keterangan In Absentia. Keduanya meninggalkan tugas," ujar Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
BACA JUGA:Kronologi Cekcok Pengurus RW dan Sekolah Tentang Iuran Keamanan yang Diminta Sebesar Rp35 Juta
Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Sinjai pada Kamis (1/8) dihadiri oleh para pejabat utama (PJU), Kasat, Kapolsek, perwira staf, dan segenap personel Polres Sinjai.
Upacara ini menjadi momen penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota kepolisian.
BACA JUGA:Ini Syarat Kerja di Kapal Pesiar untuk Pria yang Wajib Diketahui dan Dilengkapi
Harry mengatakan, kedua oknum anggota Polres Sinjai yang diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian yaitu Bintara Polres Sinjai, Bripka Jahuri dan Bintara Polsek Sinjai Barat, Brigpol Jusnadi.
Keduanya dianggap melakukan pelanggaran indisipliner yang serius, yakni desersi.
"Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang atau selama 7 tahun. Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang atau sekitar 16 tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: