Iklan dempo dalam berita

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Targetkan Rumah Ibadah dengan Cara Bom Bunuh Diri

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Targetkan Rumah Ibadah dengan Cara Bom Bunuh Diri

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Densus 88--

BACA JUGA:Penampakan Pasutri Curi HP di Parkiran Alfamart yang Terekam CCTV, Ini Pengakuanya Saat Ditangkap Polisi

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk orang tua tersangka, untuk mendapatkan profil lengkap dari HOK dan motif di balik rencananya. 

Penangkapan HOK dilakukan pada Rabu (31/7) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang.

Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).

BACA JUGA:8 Rekomendasi Rumah Sakit Terbaik di Jakarta Pusat, Cek Alamatnya di Sini

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom.

Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.

BACA JUGA:Sejarah Terbesar Tukar Tahanan Rusia dan AS Semenjak Perang Dingin, Total Ada 24 Orang Tahanan

"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujar Trunoyudo. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ancaman terorisme dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Susi Air, Ini Syarat dan Berkas untuk 3 Posisi yang Dibutuhkan

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk S1 Pertanian

Penangkapan HOK yang masih berusia 19 tahun ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Di tengah perkembangan teknologi dan akses informasi yang semakin mudah, pengawasan dan peran aktif keluarga dalam mendeteksi dan mencegah perilaku menyimpang sangatlah krusial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: