Iklan dempo dalam berita

Pelatih Renang Ditangkap dan Jadi Tersangka, Kapolres: Guru Renang Wanita Itu Ditendang 3 Kali dan Pingsan

Pelatih Renang Ditangkap dan Jadi Tersangka, Kapolres: Guru Renang Wanita Itu Ditendang 3 Kali dan Pingsan

Kapolres: Guru Renang Wanita Itu Ditendang 3 Kali dan Pingsan--

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp 4,5 juta.

BACA JUGA:Waktunya Liburan! Ini Promo Dufan Agustus 2024, Catat Tanggalnya

Demikianlah ulasan mengenai, polisi tetapkan Jaimas Simaremare jadi tersangka penendangan alat vital guru renang, begini kronologinya.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: