Pelatih Renang Ditangkap dan Jadi Tersangka, Kapolres: Guru Renang Wanita Itu Ditendang 3 Kali dan Pingsan
Kapolres: Guru Renang Wanita Itu Ditendang 3 Kali dan Pingsan--
"Tiap cerita kejadian ini Miss Lani langsung nangis," tuturnya.
BACA JUGA:BYD Luncurkan MPV Listrik M6, Dibekali Segudang Fitur Canggah, Segini Harganya
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, akibat insiden itu, kemaluan korban mengalami pembengkakan dan pendarahan. Keluarga korban pun telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rianto membenarkan laporan tersebut. Menurut Rianto, kini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Benar, ada laporan atas nama Asliani Siregar," ungkap Rianto, Senin (5/8/2024).
BACA JUGA: Irma Novitasari Dibunuh dalam Kondisi Berbadan Dua, Pengakuan Sang Suami Siri Tak Masuk Akal
Isi Pasal 351 KUHP
Untuk informasi tamabahan, dilansir dari hukumonline.com, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
BACA JUGA:JK Anak Ardan Pelaku Penyerangan Polisi Resmi Masuk DPO, Diperkirakan Persembunyiannya di Lokasi Ini
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: