Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Modus Bisnis, Warga Kerkap Bengkulu Utara Rugi Rp377 Juta
Polda Bengkulu Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polda Bengkulu tangkap 2 pelaku penipuan modus bisnis, warga Kerkap Bengkulu Utara rugi Rp377 juta.
Dua orang laki-laki berinisial DA dan AH warga Kabupaten Bengkulu Utara di amankan personel Subdit dua Harda Bangtah Dirreskrimum Polda Bengkulu pada Senin (5/8).
Kedua pelaku ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berbisnis Batu Bara di Desa Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim dengan perjanjian keuntungan akan dibagi dua.
BACA JUGA:KUR BRI 2024, Syarat Top Up Pinjaman untuk Nasabah yang Sudah Berjalan Minimal 6 Bulan Angsuran
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Novi Ari Andrian menyampaikan, saat kedua terduga pelaku ini langsung diamankan saat penyidik melakukan pemeriksaan dan kedua terduga pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Mereka kita amankan saat dilakukan pemeriksaan dan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kasubdit Harda Bangtah.
Untuk meyakinkan korban, bahkan kedua terduga pelaku juga sudah membawa korban ke lokasi pertambangan, namun untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku melarang korban untuk mendokumentasikan kegiatan yang ada di pertambangan tersebut.
"Pelaku melarang korban mendokumentasikan kegiatan pertambangan yang ada di sana saat melakukan pengecekan lokasi pertambangan tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:10 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga, Lengkap dengan Harga dan Keunggulannya
AKBP Novi Arie mengatakan, untuk membujuk korban, kedua terduga pelaku akan membagi dua keuntungan dari bisnis tersebut, sehingga korban menyerahkan uang modal untuk operasional bisnis batu bara di Muara Enim itu sebesar Rp377 juta.
"Kedua pelaku meminta modal operasional kepada korban sebesar Rp. 377 juta," pungkas Kasubdit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: