Iklan dempo dalam berita

Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Ketua DPW PKB Bengkulu Zainal--

BACA JUGA:Cara Simpel Ajukan Pinjaman Mandiri MCO 2024, Bisa Cair Rp 500 Juta

Dalam berkas laporannya tertulis beberapa poin yang disampaikannya ke polisi, seperti kronologi tudingan mantan Sekjen PKB Lukman Eddy saat menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024 lalu, yang membeberkan hubungan antara Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa. 

BACA JUGA:6 Merek Smart TV Terbaik 2024, Desain Modern dan Harga Terjangkau

Dalam pernyataan mantan Sekjen PKB ke publik tersebut, menyebutkan pokok permasalahan yang paling substansial di internal PKB, yakni tentang tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur. 

Baik keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dan Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada saat ini tidak transparan dan tidak teratur.

BACA JUGA:Sejumlah Pemotor Berjatuhan di Jalan Koleang, Netizen Sentil Pemda dan DPRD

Selain itu, dana tersebut disebut mantan Sekjen PKB tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen maupun forum-forum pertanggungjawaban seperti di Muktamar, pengurus partai dan lain sebagainya, dan menurutnya bagi internal PKB saat ini, soal keuangan tersebut merupakan hal yang sangat rahasia, sangat tertutup dan tidak boleh diungkit-ungkit.

“Menyikapi pernyataan mantan Sekjen PKB ini, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan Lukman Eddy terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 27 A junto pasal 311 ayat (1) KUHP Pasal 45 (4) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.

BACA JUGA:Ini 11 Mobil Bekas Seharga Yamaha Nmax Baru, Silakan Dipinang

 

(Adrian-Rendra Aditya-Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: