Iklan dempo dalam berita

Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Ketua DPW PKB Bengkulu Zainal--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bengkulu, Selasa (6/8) mendatangi Mapolda Bengkulu.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menindak lanjuti dari laporan dewan pimpinan pusat PKB yang sudah melaporkan Muhammad Lukman Edy pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.

Zainal selaku Ketua DPW PKB Bengkulu  mengatakan bahwa hari ini mereka mendatangi polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edy terhadap Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA:Miris! Tak Diizinkan Gunakan Ambulans, Warga Terpaksa Tandu Jenazah Sejauh 3 Km

Dirinya mengungkapkan acuan dpw pkb melaporkan mantan sekjen PKB tersebut, berpedoman pada undang undang ITE pada pasal 310 dan 311 KHUP.

Zainal menambahkan bahwa ucapan mantan Sekjen itu telah menuduh jika Ketua Umum PKB otoriter dan tidak transparan terhadap dana PKB, tidak menggunakan peran dewan syuro terakhir memimpin terlalu lama.

Ditambahkan Zainal, laporan ini tidak hanya dilakukan di polda bengkulu, melainkan laporan ini juga dilakukan di setiap polres-polres di Provinsi Bengkulu.

Bahkan sebelum ke polda bengkulu, pihak DPC PKB Bengkulu Tengah terlebih dahulu melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Siang Hari, Penjaga Pasar Malam di Lapangan Setia Negara Curup Ditemukan Tak Bernyawa

Berselang satu hari setelah DPW PKB melapor ke Polda Bengkulu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bengkulu juga melaporkan Lukman Edy ke polisi pada Rabu (7/8) siang.

Lukman Edy dilaporkan kareha diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Partai PKB dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau yang dikenal Cak Imin.

"Kedatangan kami ke Polresta Bengkulu ini untuk melaporkan dari DPC PKB Kota Bengkulu, melaporkan atas nama Muhammad Lukman Edy. Beliau adalah mantan Sekjen DPP Partai PKB. Beliau juga melakukan pencemaran nama baik dan juga fitnah," kata Bendahara Umum DPC Partai PKB, Vinna Ledy Anggraheni yang juga Anggota DPRD Kota Bengkulu, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:Gawat, WHO Rilis Jenis Penyakit Berpotensi Jadi Pandemi, Apa Saja?

Vinna Ledy menambahkan, dalam laporan ke pihak kepolisian, mereka telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPC Partai PKB Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan. Hal ini, kata Vinna merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril kepada Ketua Umum Partai PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: