Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Hukumnya Menurut Khalid Basalamah
Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Hukumnya Menurut Khalid Basalamah --foto:ist
Seperti contohnya, jika ada pasangan yang tertangkap warga dan diduga melakukan zina, korban akan meminta melakukan sumpah pocong untuk membuktikan hal itu tidak benar.
"Lalu bagaimana kalau bukan suami istri? Orang menuduh, seperti misalnya banyak di kampung-kampung di Indonesia ada orang menuduh orang lain berzina, tetangga misalnya," ucapnya.
BACA JUGA:Ucapan Saka Tatal Saat Melakukan Sumpah Pocong yang Bikin Merinding, Disaksikan Ribuan Warga
Banyak orang yang melakukan sumpah pocong ini menggunakan ayat-ayat Al'Qur'an dan dibacakan surat Yasin seperti mayat pada umumnya.
Hal-hal tersebut tidak diperbolehkan dalam hukum dan ajaran Islam. Bukan hanya di Indonesia saja, namun di negara lain pun serupa.
"Maka untuk memastikan dipakein kain kafan dibacain surat Yasin. Banyak temen-temen kita Muslim di Indonesia ini yang penting ada dzikirnya, yang penting ada ayat Qur'an-nya, mau ada perintah tidak ada perintah itu terserah, itu tidak boleh, Jelasanya.
Untuk membuktikannya jika sumpah pocong yang dianggap mereka benar, Ustadz Khalid Basalamah pun meminta bukti riwayatnya untuk ditunjukan.
BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di BCA Secara Online via Mobile Banking, Langsung Cair
Selama ini, kata Ustadz Khalid Basalamah tidak ada riwayat Nabi SAW yang menunjukan dan membenarkan bahwa adanya sumpah pocong.
Maka dari itu segala sesuatunya yang dilakukan dengan hati murka dan penuh amarah tidaklah baik dan benar.
"Datangkan satu riwayat buat kami kalau memang Nabi sallallahu alaihi wasallam kalau pernah ikat sahabat dengan kain kafan lalu dibacakan surat Yasin. Ada gak riwayatnya?," katanya
"Kita kan punya syariat jelas, kenapa harus berbuat hal-hal yang tidak ada perintahnya. Mudah-mudahan Allah memberikan umat Islam di Indonesia ini petunjuk yang benar," pungkasnya.
BACA JUGA:Sumpah Pocong, Ini Efek Bagi Pelaku Sumpah Pocong Menurut Ahli Metafisika
Demikianlah ulasan informasi, sumpah pocong Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon, ini hukumnya menurut Khalid Basalamah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: