PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
PENTING, Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan--
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2022, Cek Namamu di Sini (bagian 1)
2. Kecelakaan Akibat kelalaian
Kecelakaan lain yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian, seperti kecelakaan karena mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara, kecelakaan karena mengemudi dalam kecepatan tinggi, dan kecelakaan-kecelakaan lain yang disengaja.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Kabupaten Lebong Tahun 2022, Cek Namamu di Sini (bagian 2)
3. Kecelakaan Ganda yang Ditanggung Jasa Raharja
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas yang memberi manfaat asuransi mencapai Rp20 juta.
BPJS kesehatan tidak menanggung layanan kesehatan bagi korban kecelakaan ganda yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Jadi, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun, jika lebih dari itu, baru ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: