Iklan dempo dalam berita

Tetap Pakai Uang, Siapkan Dana Segini agar Bisa Lulus Tes CPNS dan PPPK

Tetap Pakai Uang, Siapkan Dana Segini agar Bisa Lulus Tes CPNS dan PPPK

Biaya pembuatan SKCK, e-materai hingga SKBN--

Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online ataupun offline. Untuk biaya pembuatan SKCK sendiri itu tergantung dari kantor kepolisian daerah domisili.

BACA JUGA:Selain Korban KDRT Suami, Rumah Tangga Selebgram Cut Nabila juga Dibumbui Perselingkuhan, Siapa Selingkuh?

Biaya Pembuatan SKCK

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif atau biaya yang dimasukkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Untuk WNA, dikenakan biaya sebesar Rp60.000.

BACA JUGA:Pasangan Riri-Ujang Melenggang Mulus ke Bursa Pilkada, Dukungannya Lampaui Jumlah Minimal

E-meterai

E-meterai merupakan label meterai elektronik yang ditempelkan pada dokumen sebagai tanda pembayaran pajak atau biaya tertentu secara digital.

Dalam proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, e-meterai Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) menjadi persyaratan penting karena dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS harus memiliki meterai tersebut sebagai tanda pembayaran yang sah.

Meterai ini menunjukkan bahwa dokumen telah dikenai pajak atau biaya resmi yang disetujui.

Harga E-Meterai

Harga e-meterai saat ini adalah Rp 10 ribu. Harga tersebut diatur melalui PMK No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan mulai 1 Januri 2021. Harga ini ditambah dengan biaya pembelian meterai online yang berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.000.

BACA JUGA:Moge Klasik Kawasaki W800 2025 Siap Ramaikan Pasar Otomotif, Cek Harganya

Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan.

Diketahui bahwa zat-zat yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain adalah ganja, sabu-sabu, heroin, kokain, maupun obat penenang hingga pil koplo.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa SKBN hanya diterbitkan oleh instansi tertentu, sehingga dokumen tersebut tidak bisa sembarangan diperoleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: