Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Ada Harapan Pengangkatan Dipercepat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima CPNS 2024

Jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima CPNS lulusan 2024--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setelah pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026, banyak suara yang mendesak agar keputusan itu diubah.

Berbagai kalangan meminta pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat, bahkan di beberapa daerah sudah ada yang menggelar aksi demonstrasi.

Mereka beralasan, banyak diantara para lulusan CPNS dan PPPK ini sudah terlanjur risign dari tempat kerja yang lama karena berharap segera diangkat. Namun dengan adanya penundaan ini, mereka kebingungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Ditunda hingga 2026, Cek Lagi Rincian Gaji Terbaru PPPK

Sementara menanti kepastian jadwal pengangkatan itu, berikut disampaikan kembali jumlah gaji yang diterima para lulusan CPNS.

Pemberian gaji bagi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji pokok CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang. 

“Kepada seorang yang diangkat menjadi CPNS, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

BACA JUGA:170 Bus Disiapkan BRI untuk Mudik Gratis 2025, Ini Rute dan Syarat Daftarnya

Kemudian, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa CPNS yang telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, dapat diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun. 

“Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan dua kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut,” tulis Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Adapun golongan ruang PNS dibagi menjadi empat, yaitu golongan Ia sampai Id, golongan IIa sampai IId, golongan IIIa sampai IIId, dan golongan IVa sampai IVe. 

Besaran gaji pokok PNS terbaru tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Bikin Tajir! Main Game Selama Puasa Bisa Cuan Jutaan Rupiah, Berikut Aplikasi Game Penghasil DANA 2025

Selanjutnya, merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Dengan demikian, gaji pokok PNS berada pada MKG 0-1 tahun berdasarkan golongan ruangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: