Seleksi CPNS 2024 Dibuka Pertengahan Agustus, Catat Daftar Penyakit yang Bisa Membuat Tidak Lulus Tes
Daftar penyakit yang bisa membuat tidak lulus tes CPNS --ist
Mengutip materi Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 yang dipaparkan Suharmen dan dipublikasikan di laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), skenario jadwal pengumuman, pendaftaran, dan seleksi administrasi CPNS dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus hingga minggu kedua September 2024.
BACA JUGA:Daftar 8 Moge Murah Harga Rp 40 Jutaan, Desain Unik dan Keren
Syarat Seleksi CPNS 2024
Kemudian, terkait kebijakan rekrutmen CPNS 2024, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun pelamar seleksi CPNS 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
6. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan jabatan.
7. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: