Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Mukomuko Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Padahal Sudah Ditegur BKSDA

Warga Mukomuko Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Padahal Sudah Ditegur BKSDA

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

"Dirinya melakukan perambakan hutan ini sendirian tanpa menggunakan alat berat," tutup Kasubdit.

Akibat perbuatannya, tersangka WA dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang yang berbunyi Barang siapa melanggar ketentuan “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Hadir dengan Baterai Jumbo 6.000mAh, Ternyata Segini Harga Terbaru POCO C40

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: