Iklan RBTV Dalam Berita

Warga Mukomuko Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Padahal Sudah Ditegur BKSDA

Warga Mukomuko Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Padahal Sudah Ditegur BKSDA

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - WA warga Kabupaten Mukomuko terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polda Bengkulu pasca diamankan oleh personel Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama dengan BKSDA provinsi Bengkulu pada Selasa (3/8) kemarin.

WA diamankan karena membuka lahan untuk perkebunan di kawasan hutan konservasi taman wisata alam Sebelat Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:7 Jenis Moge Cruiser Murah Mirip Harley, Harga di Bawah Rp50 Jutaan

Ulah WA yang melakukan perambahan hutan ini terkuak saat personel BKSDA provinsi Bengkulu dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam rangka pencegahan perambahan hutan serta kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA).

Saat itu WA sedang melakukan kegiatan penyemprota racun rumput diseputaran kebun karet yang rupakan berlokasi di dalam kasawan hutan konservasi Sebelat.

BACA JUGA:Daftar 5 Motor Sport Konsumsi BBM Paling Irit, Harga Gak Kuras Kantong

Kasubdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan menyampaikan, pelaku WA ini sudah lama melakukan perombakan lahan taman wisata Seblat, bahkan dirinya sudah memetik hasil dari perombakan yg dilakukannya.

"Tersangka melakukan perombakan lahan ini sudah selama 10 tahun, bahkan sudah ada hasil dari kegiatan yang dilakukannya," ujar Kasubdit Tipidter saat konferensi pers, Kamis (15/8).

BACA JUGA:BPIP Minta Maaf, Pastikan Paskibraka 2024 Boleh Pakai Hijab saat Bertugas di HUT RI ke-79

Tersangka ini diamankan karena tidak menggubris peringatan dari personel BKSDA Provinsi Bengkulu, bahkan dirinya sudah membuka lahan Konservasi Taman Wisata Alam seluas 5 hektar.

"Tersangka ini sudah di beri peringatan oleh BKSDA namun tidak di gubris, bahkan masih nekat membuka lahan seluas 10 hektar," lanjut Kasubdit.

BACA JUGA:BMKG Sebut Gempa Megathrust Bakal Melanda Indonesia, Tinggal Menunggu Waktu! Ini Daerah yang Terdampak

Tersangka WA ini melakukan kegiatannya secara secara manual, tanpa bantuan alat berat dan tanpa melibatkan orang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: