Iklan dempo dalam berita

HUT RI Ke-79, 1.859 Warga Binaan Diusulkan dapat Remisi, 33 Orang Bakal Langsung Bebas

HUT RI Ke-79, 1.859 Warga Binaan Diusulkan dapat Remisi, 33 Orang Bakal Langsung Bebas

Remisi HUT RI ke-79--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu menerima usulan remisi untuk 1.859 warga binaan.

Dari jumlah usulan tersebut, 33 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-79.

BACA JUGA:Gusnan-ii Sumirat Terima Dukungan Nasdem dan PKS, Golkar Menyusul, Siap Bertarung di Pilkada BS

Sementara itu 1.826 warga binaan diusulkan mendapat remisi umum 1, yakni pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 6 bulan. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu Teguh Wibowo menyampaikan, usulan remisi ini terbanyak dari kasus pidana khusus narkotika sebanyak 622 warga binaan.

BACA JUGA:Duel Sengit POCO M5s Vs POCO C40, Mana yang Lebih Unggul? Ini Rincian Harga Terbarunya!

Jika sudah disetujui, pemberian remisi kemerdekaan 17 Agustus akan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Bengkulu. 

“Kategori usulan yang diterima dari Narapidan Khusus Narkotiba RU-1 621 dan RU-2 1 warga binaan, nanti dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LLP) II Bengkulu“ Ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Prabowo.

BACA JUGA:Harga Terbaru POCO F4 GT Pasca Turun Harga, HP Gaming Terbaik dengan Snapdragon 8 Gen 1

Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Bengkulu dari 536 warga binaan 158 orang di antaranya diusulkan mendapat remisi.

Rinciannya adalah kategori pidana umum sebanyak 141 orang, korupsi 8 orang, narkoba 7 orang dan tindak pidana kehutanan 2 orang. 

BACA JUGA:Serempetan Sesama Truk, Fuso Orange Muatan Biskuit Terguling di Tikungan Air Masat Seluma

Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu Farizal Antony menyampaikan, untuk mendapatkan remisi ini warga binaan harus memenuhi persyaratan administratif ataupun subtantif,  mulai dari masa tahanan minimal sudah 6 bulan serta berkelakuan baik, selama dibina di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

“Tentunya untuk usulan ini telah memenuhi syarat administratif dan subtansif, dari prososes binaan kita apakah berkelakukan baik atau tidak. Dengan harapan kalo diterima usulannya nantinya aktivitas yang baik dilakukan di rutan di implementasikan di kehidupan bermasyarakat” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: