Baru Hitungan Hari Terima Remisi, Residivis Kasus Pencurian Diterkam Buaya Muara
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Baru hitungan hari menerima remisi, residivis kasus pencurian diterkam buaya muara.
Bukannya bertobat dan menjalankan hidup dengan baik usai mendapatkan Remisi 17 Agustus dan Dasawarsa beberapa hari lalu.
Seorang pria yang merupakan Residivis kasus pencurian kembali harus diamankan Polisi.
Pelaku diamankan polisi, karena diduga mengintip seorang wanita penghuni kost di wilayah Kandang Limun.
BACA JUGA:Konfrontasi Keterangan, Polda Bengkulu Panggil Direktur PDAM Tirta Hidayah dan Broker Penerimaan PHL
Melihat hal tersebut, warga kemudian memberitahui Tim Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu yang saat itu dipimpin Kanit Reskrim Ipda. Widodo, SH yang sedang melakukan patroli rutin.
Tanpa perlawanan, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. M. Taslim membenarkan laporan tersebut dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan kasusnya.
BACA JUGA:Cara Kredit HP di Shopee, Cek Simulasi Angsuran Kredit iPhone 16 Pro dan Samsung S25
AKP. M. Taslim menyebut jika dari pemeriksaan awal, pelaku rupanya terlibat pada pencurian di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring dengan berhasil menggasak dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp175 ribu.
"Benar kejadiannya. Berkat laporan masyarakat yang cepat. Saat ini pelaku masih terus dikembangkan untuk mengetahui ada terlibat tindak pidana lain atau tidak," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Ini Tips Terhindar dari Penipuan Modus Impersonasi
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


