2 Pelaku Jambret di Kepahiang Rupanya Residivis, Tahun 2024 Bebas Lantaran Berstatus Anak Bawah Umur
Salah satu pelaku yang ditangkap Polres Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID – AR dan RG, dua pelaku penjambretan di Kabupaten KEPAHIANG yang baru saja ditangkap polisi ternyata merupakan residivis kasus serupa pada 2024 lalu.
Pengakuan pelaku dan catatan kepolisian menunjukkan bahwa keduanya pernah terjerat kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Tahun lalu, mereka sempat dibebaskan setelah ditangkap karena saat itu masih berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Rincian KPM Penerima Bansos di Bengkulu Utara Periode Januari-September 2025
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, menyampaikan bahwa keduanya memang pernah diamankan pada 2024. Namun, saat itu kasusnya berakhir dengan perdamaian karena masih berstatus anak.
“Kedua pelaku ini adalah residivis. Untuk kasusnya, A-R memang residivis curas, sedangkan R-G pencurian. Namun saat itu keduanya masih berusia anak-anak. A-R ini pernah ditahan untuk kasus yang sama,” ujar Aiptu Irwansyah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:2 Pelaku Bobol Kos Mahasiswi di Jalan Sepakat Sawah Lebar Ditangkap Tim Macan Polsek Ratu Agung
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan sistem hunting, yakni mengintai calon korban menggunakan sepeda motor sebelum menjambret.
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


