Polsek Gading Cempaka Tangkap Pelaku Begal, Mengaku Polisi dan Rampas Sepeda Motor
Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Saman Saputra--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan RRG alias Bul- Bul warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu sebagai tersangka kasus curas.
Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Saman Saputra menyampaikan jika pelaku menakuti korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam saat beraksi.
Saat itu di kawasan Danau Dendam, tersangka yang menggunakan mobil bersama rekan-rekannya menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai oleh korban.
Dalam kondisi ketakutan, korban pun merelakan sepeda motornya dirampas oleh tersangka dan dibawa kabur.
BACA JUGA:Orang Kaya Lama, Ini Daftar Harta Kekayaan Terbaru Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos
Kapolsek Gading Cempaka AKP. Saman Saputra mengatakan, tersangka bersama tiga rekannya yang lain mengonsusmi minuman keras terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
"Kita tangkap tersangka RRG di Kawasan Hibrida Kota Bengkulu. Saat ditangkap terpaksa dilepaskan beberapa kali tembakan peringatan, apalagi tersangka merupakan residivis," kata Kapolsek Gading Cempaka AKP. Saman Saputra.
Ditambahkan Kapolsek Gading Cempaka, tersangka ini sudah menjual barang curiannya dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam perkara ini, total sudah ada dua tersangka yang ditangkap, yaitu DA dan terakhir RRG alias Bul-Bul, sementara dua pelaku lainnya dalam proses pengejaran.
Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejari Bengkulu Bagi Stiker dan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


