Catat! Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN
Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Penempatan di IKN--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Catat! Segini jumlah gaji dan tunjangan CPNS 2024 penempatan di IKN.
Pemerintah telah resmi umumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024 ini, dengan sejumlah peserta yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Listrik Subsidi Paling Murah, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Buruan Beli
Sekedar informasi, ASN baik CPNS maupun PPPK yang ditempatkan di IKN akan mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari gaji dan tunjangan yang lebih besar hingga asisten rumah tangga.
Adapun gaji CPNS 2024 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun bagi pegawai negeri yang bersedia ditempatkan di IKN akan mendapat tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. Bahkan, dirinya mengatakan bahwa komponen gaji untuk CPNS di IKN akan ditambah sehingga berpotensi membuat CPNS di IKN memiliki gaji yang lebih besar.
BACA JUGA:BRI Peduli, Bangun Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga
Lantas, berapa gaji CPNS yang nantinya ditempatkan di IKN?
Rincian Gaji CPNS dan PPPK 2024
Berikut ini rincian gaji CPNS dan PPPK tahun 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: