Ini Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024, Peserta Harus Tahu!
Aturan Terbaru Tentang Syarat Seleksi CPNS 2024--
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA:Hemat Rp 7 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2024, Simak Cara Daftarnya
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Ini Daftar Motor Listrik Subsidi Paling Murah, Harga Mulai Rp5 Jutaan, Buruan Beli
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
17. Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: