Iklan RBTV Dalam Berita

Orang yang Meninggal Dunia Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ketentuannya Seperti Ini

Orang yang Meninggal Dunia Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ketentuannya Seperti Ini

Ketentuan bayar zakat fitrah yang harus kita ketahui--

Sementara itu untuk jumlah zakat fitrah di Rejang Lebong, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong bersama pihak terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah bisa dikonversikan dalam bentuk uang yang jumlah tertingginya Rp 35 ribu per orang.

 

BACA JUGA:Jalan Sore ke Kebun Semangka dan Melon di Rimbo Kedui, Harga Murah Petik Sendiri

Bila dalam bentuk beras maka jumlah timbangan untuk setiap orangnya sebanyak 2,5 Kilogram atau bila diukur dengan canting sebanyak 10 canting beras per orang. Namun bila masyarakat Rejang Lebong ingin menunaikan zakat dengan uang tunai maka ada tiga besaran yang ditentukan.

 

BACA JUGA:Total 133 Kendaraan. Sepeda Motor Lebih 250 CC dan Mobil di Atas 1400 CC Dilarang Isi BBM Pertalite

Yaitu untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras kualitas premium atau beras super, maka bila akan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp 35 ribu per orang.

 

BACA JUGA:Alhamdulillah di Daerah Ini BLT Dana Desa Mulai Cair, Penerimanya Dapat Rp 900 Ribu

“Untuk yang mengkonsumsi beras kualitas sedang maka bila dalam bentuk uang sebesar 30 ribu dan untuk yang mengkonsumsi beras kualitas rendah 28 ribu per orang,” tambah Lukman.

 

 

(Handril Waldinata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: