Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?
Hukum membayar zakat fitrah orang sudah meninggal dunia--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal itu wajib?
Zakat fitrah wajib dibayar bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah memiliki kedudukan penting dalam agama Islam. Selain sebagai rukun Islam, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, serta sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Lantas bagaimana dengan orang yang meninggal pada hari terakhir bulan Ramadhan? Apakah mereka juga dibebankan kewajiban atas zakat fitrah?
BACA JUGA:Begini Seharusnya Doa dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah
Nah, sebelum menjawab mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang telah wafat, baiknya untu kamu ketahui terlebih dahulu apa saja syarat wajib zakat fitrah. Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis oleh Khairuddin (2020), mereka yang wajib membayar zakat adalah:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
3. Masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Dalam poin nomor tiga jelas disebutkan bahwa orang yang menunaikan zakat harus masih hidup ketika matahari terbenam menjelang malam Idul Fitri.
Alasannya mengutip buku Taudhihlul Adillah karya M. Syafi’i Hadzami (2010) adalah seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah ketika ia menemui dua waktu wajibnya. Yaitu sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan dan setelah matahari terbenam atau awal bulan Syawal.
“Dan wajib zakat fitrah dengan beberapa syarat padanya yaitu mendapatkan waktu wajib. Bahwa ia hidup dengan sifat-sifat yang mendatang ketika masuk matahari malam Id, dengan didapatkannya akhir bagian daripada Ramadhan, dan awal bagian dari Syawal, karena tersandar kedua masa itulah pengertian al-fitri yang tersebut dalam hadits. Serta kewajiban itu karena puasa dan berbuka. Maka dalam tiap satu dari keduanya masuk padanya. Maka disandarkan kewajiban itu kepada keduanya, tidak kepada salah satu dari keduanya, agar tidak melazimkan tahakkum. Tahakkum adalah menghukumkan sesuatu tanpa dasar.”
Dengan demikian orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau sebelum matahari tenggelam pada malam takbiran tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Sebab ia hanya mendapatkan akhir Ramadhan saja dan tidak berjumpa dengan awal Syawal.
BACA JUGA:Belanja Online Pakai BRI PayLater Bisa Sampai Rp 20 Juta Cicilan Ringan, Yuk Simak Cara Aktivasinya
Sementara itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, sebaiknya kamu mengetahui tata cara bayar zakat fitrah yang benar. Berikut ini cara membayar zakat fitrah yang benar, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: