Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?

Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?

Hukum membayar zakat fitrah orang sudah meninggal dunia--

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk salat Id." (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk Indonesia sendiri, biasanya kurma dan gandum digantikan dengan beras. Jika dikonversikan ke dalam satuan kilogram, maka 1 sha' setara dengan 2,5 kg beras. Apabila dikonversikan ke satuan liter, maka 1 sha' sama dengan 3,5 liter.

Perlu diingat pula, bahwa takaran tersebut tidak boleh sampai kurang. Namun, kalau lebih, itu tidak mengapa.

3. Penyerahan Zakat Fitrah

Selanjutnya adalah penyerahan zakat fitrah. Ada dua bentuk penyerahan zakat, yaitu kepada petugas penyalur zakat (amil zakat) dan langsung kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik).

Secara fikih, terdapat akad serah terima yang harus dilakukan sebagai tanda sudah dibayarkannya zakat fitrah. Akad dapat dilakukan dengan bahasa Arab ataupun bahasa sehari-hari, asalkan dapat dipahami kedua pihak. Hal ini sebagai penanda bahwa kepemilikan barang sudah beralih dari pemilik asal ke pihak yang diserahi zakat.

Petugas amil zakat nantinya akan menimbang beras, melihat apakah sudah sesuai dengan takaran. Kemudian, pemberi zakat akan dituntun oleh petugas amil zakat untuk membaca niat zakat fitrah dan dilanjut dengan bacaan doa menerima zakat dari petugas.

Itulah tadi mengenai apakah membayar zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal itu wajib?

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: