Iklan dempo dalam berita

Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Ini Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Ini Persyaratan yang Wajib Dilengkapi

Formasi cpns 2024 untuk penempatan di IKN--

Skenario ini termasuk penempatan 14 ribu ASN, 11 ribu ASN, 6 ribu ASN, dan 3.216 ASN, tergantung pada progres pembangunan infrastruktur di IKN. 

Perpindahan ASN ini direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024 hingga 2029, dengan prioritas awal sebanyak 11.916 ASN.

"Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024. Kami akan memulai dengan skenario yang sudah disiapkan dan akan menyesuaikan dengan kesiapan hunian," ungkap Anas.

BACA JUGA:Intip Angka Passing Grade dalam CPNS 2024, Siapkan Syarat Pendaftaran dan Pahami Cara Mendaftarnya

Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PPN/Bappenas, diperkirakan bahwa sebanyak 47 tower di IKN akan selesai dibangun hingga November 2024. 

Dari jumlah tersebut, 29 tower akan diisi oleh ASN, sementara sisanya akan ditempati oleh TNI/Polri. Persiapan ini menunjukkan bahwa infrastruktur di IKN akan siap untuk mendukung kehadiran dan aktivitas ASN secara efektif.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi CPNS 2024, BKN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Pendaftaran, Catat Tanggalnya

Untuk mendaftar sebagai CPNS di IKN, calon pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Kewarganegaraan: Calon pelamar harus merupakan warga negara Indonesia yang sah.
  2. Usia: Usia minimal pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar. Kualifikasi minimal yang diterima adalah lulusan Diploma 3 (D3) atau Sarjana (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  4. Kesehatan: Calon pelamar harus sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas.
  5. Pemeriksaan Narkoba: Calon pelamar harus bebas dari penggunaan narkoba, yang dibuktikan dengan hasil tes narkoba dari instansi yang berwenang.
  6. Catatan Hukum: Calon pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  7. Status Pegawai: Calon pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.

Dengan persiapan yang matang dan langkah-langkah strategis yang telah dirancang, pemerintah berharap proses rekrutmen CPNS 2024 ini akan berjalan lancar dan dapat mendukung pengembangan IKN sebagai ibu kota negara yang modern dan efisien.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Demikianlah informasi tentang Daftar Formasi CPNS 2024 untuk penempatan IKN! segera lengkapi persyaratannya. Semoga bemanfaat.

 

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: