Sudah Banyak Korban, Tolong Jangan Percaya Tawaran Tidak Masuk Akal Arisan Online
ilustrasi. Jangan percaya tawaran tidak masuk akal arisan online--
4. Berbadan hukum yang tidak jelas
Tawaran investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak jelas badan hukumnya. Tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Pria yang Menggadaikan Kantor Bupati memang Kontroversi, Sempat Sebut Kemenkeu Diisi Iblis
5. Tidak memiliki izin
Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: