Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024 yang Harus Dipersiapkan

Catat! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2024 yang Harus Dipersiapkan

Jadwal dan cara daftar PPPK tahun 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini jadwal dan syarat pendaftaran PPPK 2024 yang harus dipersiapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka dari tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Proses pendaftaran ini akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Bagi Anda yang tertarik untuk berkarier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penting untuk mengetahui jadwal dan syarat pendaftaran PPPK 2024.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024, Spesifikasinya Gahar Bikin Geleng Kepala

Jadwal Rekrutmen PPPK 2024

Menteri Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membuka rekrutmen PPPK pada tahun 2024.

Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dan validasi. 

Anas menegaskan, "Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas." 

BACA JUGA:Biduan Ngamuk saat Tampil di Acara 17 Agustusan! Gegara Pria Tua Nyawer di Area Sensitif

Dengan kata lain, para calon pelamar diharapkan untuk memantau informasi terbaru yang akan diumumkan oleh pihak terkait, karena jadwal pasti rekrutmen PPPK akan diinformasikan setelah proses verifikasi selesai.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Menurut Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melamar sebagai PPPK pada tahun 2024. Berikut adalah rincian syarat-syarat tersebut:

1. Usia Pelamar: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun pada saat melamar untuk posisi PPPK. Namun, usia maksimal pelamar adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ada ketentuan lain yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait masa perjanjian kerja.

BACA JUGA:Segala Penyakit dalam Tubuh Perlahan Sembuh, dr Zaidul Akbar Sarankan Lakukan Ini dalam 2 Minggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: