Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

Cara dan biaya bikin SKCK untuk syarat daftar CPNS 2024--

BACA JUGA:Dokter Spesialis Penyakit Dalam Lulusan Unair Diduga Remehkan Kasus Bullying PPDS Undip, Ini Isi SS Statusnya

Berikut adalah langkah untuk perpanjang SKCK.

1. Siapkan Dokumen Perpanjangan SKCK:

Pastikan untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun), fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, dan pas foto terbaru berukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

2. Berkunjung ke Kantor Polisi Terdekat:

Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor polisi terdekat. Di sana, petugas akan memberikan petunjuk dan menyediakan formulir yang diperlukan untuk proses perpanjangan.

3. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK:

Isi formulir perpanjangan SKCK dengan teliti dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas di kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SKCK:

Sebelum mengunjungi kantor polisi, pastikan telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SKCK:

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka! Ini Link Resmi dan Cara Daftarnya

- SKCK lama asli (jika habis masa berlakunya dalam 1 tahun)

- Fotokopi KTP/SIM

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Akta Kelahiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: