Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023--

Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

 

(4) PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

 

Penghasilan di luar gaji pokok ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

 

Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.

 

Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.

 

(5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.

 

Ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: