Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023--
Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
(2) PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan keluarga diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
(3) PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: