Selain CPNS Pemda, Kejagung RI juga Buka Penerimaan 9.694 Formasi CPNS
Rekrutmen CPNS Kejagung RI 2024--ist
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau Negara lain yang ditentukan;
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Hari Ini, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka, Ini Link Buat Akun SSCASN
Sedangkan untuk mekanisme pendaftaran peserta bisa mengikuti tata cara sebagai berikut;
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 Agustus 2024 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga untuk membuat akun pendaftaran.
2. Pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran, hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
3. Pada saat pelamar melakukan pengisian biodata, pastikan memilih alamat domisili sesuai dengan KTP atau domisili lain sesuai dengan tempat tinggalnya saat ini, untuk menentukan tempat pelaksanaan tes, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
4. Peserta mengunggah dokumen persyaratan pada halaman website https://sscasn.bkn.go.id, yang terdiri dari:
Kualifikasi Pendidikan pada jenjang Diploma 4 (D-IV), Sarjana (S-1), Profesi, dan Magister (S-2), terdiri dari: Surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI (format surat lamaran dapat diunduh pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id atau link unduhan yang disediakan pada postingan Instagram @biropegkejaksaan), ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi materai elektronik senilai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Setelah dokumen ditandatangani, kemudian di-scan warna sesuai aslinya;
5. Scan warna Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah https://biropeg.kejaksaan.go.idmelakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Begini Cara Bayar Pajak Tanpa BPKB, Cek Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: