Iklan RBTV Dalam Berita

Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Jurusan serta Syarat Tambahan saat Daftar

Pemprov Jatim Buka 2.314 Formasi CPNS 2024, Ini Daftar Jurusan serta Syarat Tambahan saat Daftar

Rincian formasi CPNS Jawa Timur tahun 2024--

10. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

11. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

12. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

14. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 

Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:

- Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, risetdan teknologi; atau

- Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tablet Terbaik RAM 16 GB, Performa Dapur Pacu Anyar

Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS

1. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi CPNS pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan;

2. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Pelamar yang sudah mendaftar formasi CPNS tahun anggaran 2024 tidak dapat mendaftar formasi PPPK pada tahun anggaran yang sama;

4. PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang akan melamar formasi CPNS tahun 2024 wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum tanggal 1 September 2024;

5. Pelamar CPNS yang berasal dari PPPK wajib sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang pada Instansi tempat PPPK bekerja;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: