Iklan RBTV Dalam Berita

Terekam CCTV, Oknum Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Polda Lampung Buka Suara

Terekam CCTV, Oknum Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Polda Lampung Buka Suara

Viral Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga--

"Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan."

Dilansir dari situs Polres Sumbawa, berikut tugas dan wewenang kepolisian:

Tugas kepolisian Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:

- Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat

- Menegakkan hukum

BACA JUGA:Sekeluarga Nyaris Terpanggang Dalam Mobil Usai Isi BBM di SPBU, APAR Kurang Berfungsi

- Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:

- Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan

- Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas

- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan

- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa

- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: