Iklan dempo dalam berita

Terekam CCTV, Oknum Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Polda Lampung Buka Suara

Terekam CCTV, Oknum Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Polda Lampung Buka Suara

Viral Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga--

- Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian

- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan

- Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
- Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cara Menjaga Kesehatan Mata dari Gadget, Jangan Diabaikan

Wewenang Kepolisian  

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002, wewenang kepolisian secara umum adalah:
- Menerima laporan dan atau pengaduan
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
- Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
- Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
- Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
- Mengambil sidik jari dan identitas lainnya, serta memotret seseorang
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal NasionaL
- Mengeluarkan surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam pelayanan masyarakat;
- Memberi bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
- Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

Adapun kewenangan polisi lainnya, tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002:
- Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
- Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
- Memberi surat izin mengemudi kendaraan bermotor
- Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik
- Memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam
- Memberi izin operasional dan mengawasi badan usaha di bidang jasa pengamanan
- Memberi petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian
- Bekerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional
- Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional
- Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Demikianlah ulasan mengenai, Viral! Polisi bersenjata terekam CCTV tampar warga di Lampung.

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: