Iklan RBTV Dalam Berita

Pejabat ASN Sering Pamer Harta: Gaji memang Standar Tetapi Tunjangannya Ada yang Ratusan Juta per Bulan

Pejabat ASN Sering Pamer Harta: Gaji memang Standar Tetapi Tunjangannya Ada yang Ratusan Juta per Bulan

Kadis PUPR Empat Lawang yang sedang menajdi sorotan karena pamer liburan ke luar negeri--

 

BACA JUGA:Bupati Nonaktif Juga Gadaikan Mess PUPR, Nilainya Fantastis, Cicilannya Juga Bikin Geleng Kepala

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

 

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

 

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

 

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN Segera Dibuka, Ini Keuntungan Jadi Pegawai BUMN, Bikin Auto Kaya

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: