Pejabat ASN Sering Pamer Harta: Gaji memang Standar Tetapi Tunjangannya Ada yang Ratusan Juta per Bulan
Kadis PUPR Empat Lawang yang sedang menajdi sorotan karena pamer liburan ke luar negeri--
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Sementara itu di pemerintah daerah ada juga yang namanya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Tunjangan ini cukup besar, bahkan seorang Sekda bisa mengantongi hingga Rp 40 juta per bulan. Sedangkan untuk kepala dinas bisa mendapatkan Rp 15 hingga 20 juta per bulan.
tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: