Iklan dempo dalam berita

Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Sederajat, Link Pendaftaran di Sini

Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Sederajat, Link Pendaftaran di Sini

Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Sederajat, Link Pendaftaran di Sini--foto:ist

- Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan CatatanSipil (Dukcapil)/ Instansi yang berwenang

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024, Kemendikbud Buka 15.462 Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK Hingga S1

- Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah

- Dokumen kelulusan pendidikan, yang terdiri dari:

•  Scan berwarna Ijazah

• Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai

• Scan berwarna Surat Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmupengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Luar Negeri atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi lulusanpesantren/madrasah (dokumen digabungkan dengan Ijazah atau Transkrip/Daftar Nilai).

- Scan berwarna Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP.

BACA JUGA:Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Berikut Tata Caranya

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2024

Jika memenuhi persyaratan yang disebutkan sebelumnya, maka detikers bisa melakukan pendaftaran CPNS 2024 melalui laman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/. Untuk tata cara mendaftarnya, tidak berbeda baik lulusan SMA maupun perguruan tinggi.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

- Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) /Instansi yang berwenang

- Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: