Berikut Daftar Instansi dengan Gaji Pegawai dan Tukin Tertinggi hingga Ratusan Juta Rupiah
Daftar instansi pemerintah dengan gaji dan Tukin tertinggi --
Sedangkan TPP pegawai Pemprov DKI Jakarta yang tertinggi adalah Sekretaris Daerah sebesar Rp 127.710.000.
BACA JUGA:Rincian Formasi CPNS 2024 Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Sederajat, Link Pendaftaran di Sini
Syarat Daftar CPNS 2024
Nah, untuk mendapatkan semua gaji serta tukin seperti nominal yang tertulis diatas, maka calon pelamar CPNS 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan dibawah ini. Terdapat beberapa persyaratan umum terbaru untuk mendaftar CPNS 2024, seperti berikut ini:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
BACA JUGA:Jumlah Formasi CPNS 2024 Untuk Lulusan SMA Sederajat di Kementerian PUPR, Daftar Sekarang
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: