Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Waspada kalau Pinjol Sudah Minta Nomor Kontak Hp, Kemungkinan Hal Ini yang Terjadi

Wajib Waspada kalau Pinjol Sudah Minta Nomor Kontak Hp, Kemungkinan Hal Ini yang Terjadi

Apa alasan pinjol meminta nomor kontak di Hp Anda?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wajib waspada kalau pinjol sudah minta nomor kontak Hp, kemungkinan hal ini yang terjadi.

Masih banyak keluhan masyarakat terkait metode penagihan pinjaman online (pinjol). Tak jarang, penagih pinjaman menghubungi kontak kerabat dekat peminjam.

Selain itu, tak jarang pula para peminjam menyetujui perusahaan pinjol untuk dapat mengakses daftar kontaknya. 

BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji

Di satu lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya, yang tak dapat dipungkiri kerap melakukannya dengan melanggar etika.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal. 

BACA JUGA:Bejat! Pria Ini Berbuat Tak Senonoh saat Ada Wanita sedang Sholat di Masjid, Perbuatannya Terekam CCTV

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan konsumen harus dapat membedakan pinjol yang legal dan ilegal.

"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. CAMILAN, camera microphone sama location. Tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelas Frederica.

Menurutnya, hal itu yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal dan ilegal.

"Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati," pungkasnya.

BACA JUGA:Segini Besaran Tukin yang Diterima PNS Kemenag 2024, Makin Sejahtera

Adapun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. 

Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: