Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Besaran Gaji yang Diterima PNS Kementerian PUPR jika Lolos Tes CPNS 2024

Segini Besaran Gaji yang Diterima PNS Kementerian PUPR jika Lolos Tes CPNS 2024

Besaran gaji PNS Kementerian PUPR jika lulus tes--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini besaran gaji yang diterima PNS Kementerian PUPR jika lolos tes CPNS 2024.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka pendafatarn Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan total formasi 6.388. Kesempatan ini terbuka untuk masyarakat Indonesia tanpa dipungut biaya apapun.

Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka sejak 20 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/. 

BACA JUGA:Gaji PNS Tertinggi di Dunia, Ternyata Negara Ini Jawaranya! Segini Gajinya Per Bulan

Adapun salah satu syarat utama dari pendaftar yakni harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

Sementara untuk, kriteria pelamar terbagi menjadi beberapa kategori yakni pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), pelamar kebutuhan jabatan yang mempersyaratkan pendidikan Magister (S-2), pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, pelamar kebutuhan khusus putra/putri asli Papua, serta pelamar kebutuhan khusus diaspora.

Kementerian PUPR merinci kisaran penghasilan untuk pegawai berdasarkan jabatan. Mulai dari terendah Rp 9,4 juta untuk jabatan Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama, Rp 9,7 juta untuk Analis Anggaran Ahli Pertama, hingga tertinggi Rp 11,4 juta untuk profesi dokter dan Dosen Asisten Ahli untuk S2.

BACA JUGA:Cair Tahap 2, Segini Rincian Jumlah Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2024

Dengan mendaftar CPNS 2024 pada pengadaan Kementerian PUPR, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian PUPR.

Pelamar juga harus bersedia ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan Kementerian PUPR keluar dari lokasi penempatan/penugasan yang dilamar, termasuk ditugaskan dan/atau dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) atau lokasi proyek di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dengan akses terbatas,

BACA JUGA:Megawati Hangestri Dihadang Lawan Berat, Ini Daftar Lawan Red Spark dan Jadwal Tanding Megawati

Selain itu, pelamar juga harus bersedia bekerja dan mengabdi paling singkat selama 10 tahun dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi sejak diangkat sebagai PNS Kementerian PUPR.

Sementara itu, adapun berita bahagia bagi para PNS di lingkungan Kementerian PUPR yang ada di Indonesia. Kabar baik ini adalah Presiden Jokowi resmi merombak tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai PNS tersebut.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pegawai PNS yang mengbadikan dirinya kepada bangsa dan negara. Hal itu sesuai kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan Kementerian Sekretariat Negara RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: