Iklan dempo dalam berita

Kesempatan Lulusan SMA Jadi CPNS 2024, Ada Formasi SMA dan Penyandang Disabilitas di Kementerian Perhubungan

Kesempatan Lulusan SMA Jadi CPNS 2024, Ada Formasi SMA dan Penyandang Disabilitas di Kementerian Perhubungan

Penerimaan CPNS di Kemenhub ada formasi lulusan SMA dan penyandang disabilitas--

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Berapa Besaran Gaji Jika Lolos CPNS BPS 2024? Cek di Sini, Nominalnya Menggiurkan

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan 

BACA JUGA:Daftar Instansi yang Dibuka KemenPANRB dan Butuh Lulusan SMA di Seleksi CPNS 2024

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya. 

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.

13. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

14. Tidak memiliki ketergantungan/tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

BACA JUGA:Setjen DPR RI 2024 Buka 302 Formasi CPNS 2024, Segini Gajinya!

15. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: